JAKARTA - Beberapa fraksi yang berada di Pansus Hak Angket Bank Century akan menyebutkan nama pada pandangan akhir fraksi. Kalau tidak ada nama yang disebutkan, maka Pansus sama saja dengan teka teki silang (TTS).
"Kalau pejabat publiknya tidak disebutkan namanya itu bukan lagi panitia angket itu, tapi teka teki silang," tukas anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Menurutnya penyebutan nama dalam temuan Pansus, menurut Andi, sudah tradisi. Karena Panitia Angket itu bertujuan membuka kasus agar terang benderang, menguji kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban akuntabilitas pejabat publik.
"Itu tujuannya," tegasnya.
Andi mencontohkan Pansus-Pansus yang terbentuk sebelumnya juga sudah menyebutkan nama. "Misalnya yang paling dekat lah Pansus DPT. Itu kan juga menyebutkan nama. Justru menyebutkan nama itu adalah cara dan inti dari temuan panitia angket," tandasnya.(hri)
dari...
Kalau Tak Mau Sebut Nama, Pansus Bak TTS
KPK Minta Penanganan Century Tidak Dipolitisir
JAKARTA - KPK menegaskan keseriusannya menangani skandal Bank Century. Namun, komisi antikorupsi itu meminta agar tidak mengaitkan penanganan perkara dengan kepentingan politik.
“KPK sangat serius tidak terkait kepentingan mana pun. Jangan dikaitkan dengan kepentingan politik,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Johan menjelaskan, KPK telah mengantongi data tambahan yang diberikan Bank Indonesia dan Bank Century termasuk risalah hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket Bank Century DPR. “(Untuk dipilah) mana yang bisa diusut oleh KPK, Polri, Kejaksaan,” ujar Johan.
Pergulatan dugaan skandal Century kian memanas belakangan ini. Bahkan, sejumlah anggota Pansus mensinyalir adanya upaya pelemahan Pansus melalui penanganan perkara hukum politisi.
“Ada kasus lama yang sengaja diungkit seperti kasus gratifikasi, kemudian misalnya ada beberapa teman Parpol yang bermasalah. Apalagi ini menjelang kesimpulan akhir,” ujar anggota Pansus Century, Bambang Soesatyo, Senin 15 Februari.
Pekan lalu, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung sempat mempertanyakan penahanan mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dudhie Makmun Murod yang terlilit kasus dugaan penerimaan cek suap usai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Dia menduga penahanan rekan separtainya itu terkait dengan sikap lantang fraksinya di Pansus Century.
“Bisa-bisa saja (terkait Century), tapi saya selalu positif. Yang jelas (penahanan) ini tidak akan mempengaruhi apa-apa,” kata Pramono.
(ton)
dari ...
Tim Kuasa Hukum Bendera Protes Polda Metro
JAKARTA - Kuasa hukum Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang tergabung dalam Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penetapan tersangka kliennya, Ferdy Simaun dan Muftar Manurung.
Hari ini, Ferdy dan Muftar seharusnya diperiksa penyidik Polda terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Edi Baskoro Yudhoyono, trio Mallarangeng, serta Hartarti Murdaya.
Kedua aktivis Bendera itu dikenai Pasal 310 KUHP, sub Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan yang dilakukan pada 30 November 2009.
Saor Siagian, perwakilan tim advokat, menyatakan dengan pemanggilan ini berarti polisi telah menghambat upaya pemberantasan korupsi.
“Polisi bahkan menghambat kerja pemberantasan korupsi. Klien kami tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena tidak berdasar,” kata Saor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Menurut Saor, selama ini Polda tidak memanggil atau memintai keterangan para pelapor, namun tiba-tiba saja klien mereka langsung dijadikan tersangka.
“Polisi seperti menerapkan mafia hukum. Kedatangan kami adalah melakukan protes keras atas pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka,”
Sebanyak 20 anggota Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century tiba sekira pukul 11.30 WIB. Namun niat bertemu penyidik diurungkan karena polisi hanya bersedia menerima lima di antara mereka.
Karena polisi tidak menerima seluruh anggota tim, mereka hanya menaruh berkas dan pergi.
(ton)
dari ...
Idrus Marham: Curhat SBY Perlu Disikapi dengan Baik
JAKARTA - Ketua Pansus Angket Bank Century Idrus Marham menyatakan bahwa pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengomentari demonstrasi belakangan ini, perlu disikapi dengan bijak.
“Saya ingin mengatakan bahwa sikap dan respons SBY terhadap demo-demo yang ada menurut pandangan secara substantif, kita memahami karena yang baik, harus dilakukan dengan baik pula,” ungkap Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Dia mengungkapkan ada banyak orang yang mengaku memperjuangkan demokrasi, namun melakukannya secara tidak demokratif. “Lalu memperjuangkan keadilan tapi tidak adil,” lanjut politisi Partai Golkar ini.
Meski demikian, Idrus menandaskan bahwa demonstrasi bukan sesuatu yang haram tetapi harus dilihat dari perspektif dinamika demokrasi.
“Harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula. Sikap SBY tersebut patut diberikan apresiasi bahwa niat yang baik untuk mengkritik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula,” tutur Idrus.
Saat jumpa pers di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat beberapa hari lalu, Presiden menyampaikan keluhannya soal demonstrasi yang dilakukan secara tidak elegan. Penggunaan kerbau serta teriakan “maling” yang ditujukan kepadanya, Wakil Presiden Boediono, dan para menteri, dianggap sebagai bentuk demonstrasi yang tidak memperhatikan etika.
(ton)
dari ...
Tim Mafia Hukum Kejagung Segera Ungkap 1 Kasus
JAKARTA - Setelah dibentuk, tim pemberantasan mafia hukum bentukan Kejagung langsung tancap gas. Dalam waktu dekat, tim akan menyidangkan satu kasus.
“Ada kasus yang berindikasi mafia hukum, kemungkinan mau ada yang disidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Muhammad Amari saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Sayangnya saat didesak identitas jaksa yang akan disidangkan, Amari memilih bungkam. “Nanti saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, usai berkonsultasi dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejagung lantas memutuskan mebentuk tim sendiri. Tim dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja.
Sedangkan komposisi anggotanya terdiri dari seorang dari pidsus, dua orang dari pengawasan, dan satu orang dari intelijen. Tim akan fokus pada perkara Tipikor. Sejumlah NGO menyayangkan kebijakan ini karena menduga ada upaya pembelokan kasus-kasus mafia hukum di Kejagung agar tidak mencuat ke publik.
Merespons tudingan ini, Amari menyarankan sebaiknya kalangan LSM tidak bersikap apriori. “Jangan berandai-andai dulu. Kalau memang ada yang terlibat akan diajukan pidana, kalau oknum jaksa yang kena bisa dilimpahkan ke pidsus. Pak Hamzah juga berjanji tidak akan lindungi pihak kejaksaan yang terlibat,” tegasnya.(ful)
dari ...
JAKARTA - Bagi pemilik rumah peristirahatan atau villa di kawasan puncak, tampaknya harus gigit jari. Pasalnya Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti pihak-pihak berwenang untuk mengeluarkan aturan pelarang pendirian villa di Puncak.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Mohammad Hatta beralasan, pendirian villa sebagian besar berada di kawasan konservasi atau hutan lindung. Padahal sudah ada ketentuan jika di daerah konservasi dan hutan lindung itu dilarang untuk didirikan bangunan atau pemukiman.
"Karena hutan lindung ini kan utamanya untuk membantur air jangan banjir. Masyarakat kan banyak kena dampaknya nantinya. Itu yang menjadi perhatian kami," ujar Gusti usai menandatangani MoU dengan Menteri Pendidikan Nasional di Kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/2/2010).
Oleh karena itu pihaknya tidak bisa tinggal diam dengan pembangunan villa di Puncak. Gusti sendiri mengaku bingung, mengapa begitu mudah villa-villa tersebut berdiri di kawasan konservasi dan hutan lindung. "Memang kalau menghentikan tidak enak begitu saja," ujarnya.
Gusti sendiri sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan pihak pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti pelarangan pendirian villa tersebut. Yakni dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.
"Kami melakukan pendekatan persuasif untuk masalah ini. Menteri Kehutanan juga komitmen untuk masalah itu," terang Gusti.
Kemudian, Gusti menilai, akan lebih baik jika Kementrian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, dan gubernur dilibatkan. "Kami ingin mendiskusikan agar masalah ini agar cepat selesai," katanya.
Lebih lanjut Gusti juga yakin, para pejabat yang memiliki villa di kawasan Puncak akan memahami jika bangunannya harus dihancurkan karena berada di atas wilayah konservasi, dan hutan lindung. "Saya yakin itu," tegasnya.(Iman Rosidi/Trijaya/hri)
dari ...
KPK Kembali Periksa 4 Saksi untuk Kasus Anggodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali empat saksi dalam kasus dugaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
“Jadi hari ini ada empat saksi yang kita mintai keterangan terkait penyidikan tersangka AW, pertama Ketut dari LPSK, Myra Diarsih dari LPSK, seorang staf imigrasi, dan Ari Muladi,” tandas juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Senin (1/2/2010).
Seperti diketahui Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa, dan anggota bagian perlindungan LPSK Myra Diarsi diduga terlibat dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK.
Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang diputar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.(ful)
dari ...