JAKARTA - Bagi pemilik rumah peristirahatan atau villa di kawasan puncak, tampaknya harus gigit jari. Pasalnya Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti pihak-pihak berwenang untuk mengeluarkan aturan pelarang pendirian villa di Puncak.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Mohammad Hatta beralasan, pendirian villa sebagian besar berada di kawasan konservasi atau hutan lindung. Padahal sudah ada ketentuan jika di daerah konservasi dan hutan lindung itu dilarang untuk didirikan bangunan atau pemukiman.

"Karena hutan lindung ini kan utamanya untuk membantur air jangan banjir. Masyarakat kan banyak kena dampaknya nantinya. Itu yang menjadi perhatian kami," ujar Gusti usai menandatangani MoU dengan Menteri Pendidikan Nasional di Kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/2/2010).

Oleh karena itu pihaknya tidak bisa tinggal diam dengan pembangunan villa di Puncak. Gusti sendiri mengaku bingung, mengapa begitu mudah villa-villa tersebut berdiri di kawasan konservasi dan hutan lindung. "Memang kalau menghentikan tidak enak begitu saja," ujarnya.

Gusti sendiri sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan pihak pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti pelarangan pendirian villa tersebut. Yakni dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.

"Kami melakukan pendekatan persuasif untuk masalah ini. Menteri Kehutanan juga komitmen untuk masalah itu," terang Gusti.

Kemudian, Gusti menilai, akan lebih baik jika Kementrian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, dan gubernur dilibatkan. "Kami ingin mendiskusikan agar masalah ini agar cepat selesai," katanya.

Lebih lanjut Gusti juga yakin, para pejabat yang memiliki villa di kawasan Puncak akan memahami jika bangunannya harus dihancurkan karena berada di atas wilayah konservasi, dan hutan lindung. "Saya yakin itu," tegasnya.(Iman Rosidi/Trijaya/hri)

dari ...

0 komentar:

Posting Komentar