Tim Kuasa Hukum Bendera Protes Polda Metro



JAKARTA - Kuasa hukum Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang tergabung dalam Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penetapan tersangka kliennya, Ferdy Simaun dan Muftar Manurung.
Hari ini, Ferdy dan Muftar seharusnya diperiksa penyidik Polda terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Edi Baskoro Yudhoyono, trio Mallarangeng, serta Hartarti Murdaya.

Kedua aktivis Bendera itu dikenai Pasal 310 KUHP, sub Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan yang dilakukan pada 30 November 2009.

Saor Siagian, perwakilan tim advokat, menyatakan dengan pemanggilan ini berarti polisi telah menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Polisi bahkan menghambat kerja pemberantasan korupsi. Klien kami tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena tidak berdasar,” kata Saor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Menurut Saor, selama ini Polda tidak memanggil atau memintai keterangan para pelapor, namun tiba-tiba saja klien mereka langsung dijadikan tersangka.

“Polisi seperti menerapkan mafia hukum. Kedatangan kami adalah melakukan protes keras atas pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka,”

Sebanyak 20 anggota Tim Advokat Pembongkaran Skandal Bank Century tiba sekira pukul 11.30 WIB. Namun niat bertemu penyidik diurungkan karena polisi hanya bersedia menerima lima di antara mereka.


Karena polisi tidak menerima seluruh anggota tim, mereka hanya menaruh berkas dan pergi.
(ton)
dari ...

0 komentar:

Posting Komentar