JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali empat saksi dalam kasus dugaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
“Jadi hari ini ada empat saksi yang kita mintai keterangan terkait penyidikan tersangka AW, pertama Ketut dari LPSK, Myra Diarsih dari LPSK, seorang staf imigrasi, dan Ari Muladi,” tandas juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Senin (1/2/2010).
Seperti diketahui Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa, dan anggota bagian perlindungan LPSK Myra Diarsi diduga terlibat dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK.
Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang diputar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.(ful)
dari ...
KPK Kembali Periksa 4 Saksi untuk Kasus Anggodo
Diposting oleh
Zendy Oka
/ 15.31 /
0 komentar:
Posting Komentar